Skip to content
January 16, 2021
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
  • Whatsapp

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Nilai-nilai Perusahaan
    • Visi & Misi
    • Manajemen
    • Struktur Organisasi
  • Layanan
    • Bisnis Pariwisata
    • Bisnis Hotel dan Mall
    • Bisnis Properti
    • Bisnis Otomotif & Perbengkelan
    • Bisnis Jasa
    • Rencana Pengembangan Bisnis
  • Mitra & Klien
  • Informasi
    • Tanggap Darurat
    • Covid-19
  • Dokumen
    • Laporan Keuangan 2020
    • Rekapitulasi Aset
  • Karir
  • Hubungi Kami
  • Home
  • 2019
  • December
  • 7
  • Peraturan Gubernur No. 73 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Komisaris BUMD
  • Office

Peraturan Gubernur No. 73 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Komisaris BUMD

  • Laporan Keuangan 2015 (38 downloads)

Continue Reading

Previous Menuju BUMD dan Jabar Juara
Next Logo Baru Semangat Baru

Related

  • Update

Kunjungan Direktur Utama Jaswita Jabar ke Kupang

  • Update

RUPS PENGESAHAN RKAP 2021

  • Update

Ground Breaking Hotel Bintang 3, Hotel Bintang 5 dan MICE Facility

  • Office

Jaswita Jabar Tawarkan Empat Proyek Investasi senilai Rp 238,6 Miliar ke Investor di WJIS 2020

  • Kegiatan

aswita Jabar, BIJB dan BJB Kerjasama Wujudkan Hotel Berbintang senilai Rp 661,9 Miliar di Bandara Kertajati

 

Grha Jaswita
Jalan Lengkong Besar No 135  Bandung
022 4260484
022 4260496
admin@jaswitajabar.co.id

  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
  • Whatsapp
2019 PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda) All Right Reserved | CoverNews by AF themes.