Regulasi Informasi Publik

Regulasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) mengatur tata kelola layanan informasi publik untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses bagi masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.

1
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara No. 4846).
2
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5149).
3
Peraturan Direksi PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda) Nomor: Per.-009/JSW/III-2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Di Lingkungan PT Jasa Dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda)
Scroll to Top