Sejarah Singkat Perusahaan
Jaswita Jabar merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sahamnya 100% milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang merupakan metamorfosis dari Perusahaan Daerah (PD) Jasa dan Kepariwisataan yang telah berdiri sejak 23 September 1999. Sesuai dengan amanah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas (Perusahaan Perseroan Daerah), maka sejak tanggal 10 November 2017 PD Jasa dan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat Menjadi Jaswita Jabar melalui Akta Notaris Ivone Nurul Fuadah, SH., M.Kn Nomor 2 tanggal 6 November 2017 dan telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0050841.AH.01.01 Tahun 2017 Tanggal 10 November 2017 dengan alamat Kantor Jalan Aceh No. 30 Bandung. Dengan Modal Dasar Rp3.500.000.000.000,- dalam bentuk inbreng dan dana sebesar Rp2.851.333.000.000,-. Modal ditempatkan dan disetor Rp2.901 Miliar