Mekanisme Penetapan Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas
Komisaris/Dewan Pengawas
Mekanisme penetapan komisaris atau dewan pengawas diatur melalui tahapan seleksi yang terdiri dari beberapa proses. Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris diangkat oleh RUPS. Proses seleksi ini dimulai dengan seleksi administrasi, dilanjutkan dengan Uji Kompetensi Keahlian (UKK), dan diakhiri dengan wawancara akhir.
Seleksi ini dilakukan oleh Panitia Seleksi yang beranggotakan perangkat daerah dan unsur independen, dengan tugas utama melakukan penjaringan calon, penilaian UKK, dan menetapkan calon anggota yang memenuhi syarat. Lembaga profesional juga dapat dilibatkan untuk pelaksanaan UKK, yang meliputi tes psikologi, ujian tertulis, penulisan makalah, dan wawancara.
Untuk memenuhi syarat sebagai calon anggota Dewan Pengawas atau Komisaris, individu harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki pengalaman, integritas, serta keahlian yang sesuai dengan tugas yang akan diemban. Selain itu, calon harus berusia maksimal 60 tahun dan tidak memiliki riwayat pailit atau terlibat dalam tindakan kriminal.
Setelah melalui proses seleksi, Kepala Daerah menetapkan calon anggota yang terpilih untuk diangkat berdasarkan keputusan RUPS. Pengangkatan ini dilengkapi dengan kontrak kinerja yang harus ditandatangani oleh calon yang terpilih sebelum resmi menjabat. Masa jabatan anggota Dewan Pengawas atau Komisaris adalah empat tahun, dengan kemungkinan diperpanjang sekali.
Direksi
Mekanisme penetapan Direksi diatur melalui tahapan seleksi yang harus dilalui oleh calon anggota Direksi, yang diangkat oleh RUPS. Proses seleksi ini mencakup tahapan seleksi administrasi, Uji Kompetensi Keahlian (UKK), dan wawancara akhir.
Calon anggota Direksi harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, serta pengalaman di bidang manajerial perusahaan. Selain itu, calon Direksi juga harus memiliki pendidikan minimal S-1, berusia antara 35 hingga 55 tahun, dan tidak memiliki catatan pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Panitia Seleksi bertanggung jawab untuk menjaring bakal calon anggota Direksi, menilai kelayakan calon melalui UKK, dan menentukan hasil penilaian. UKK dilakukan melalui beberapa tahapan, termasuk psikotes, ujian tertulis keahlian, presentasi rencana bisnis, dan wawancara. Hasil UKK tersebut kemudian digunakan untuk menentukan calon yang memenuhi syarat untuk diangkat.
Setelah proses seleksi selesai, Kepala Daerah menetapkan calon Direksi terpilih yang akan diproses lebih lanjut, termasuk penandatanganan kontrak kinerja. Masa jabatan anggota Direksi adalah lima tahun dengan kemungkinan diperpanjang satu kali, kecuali dalam kasus-kasus tertentu yang diatur dalam perundang-undangan.