Permohonan Informasi
Permohonan informasi publik di PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda) dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu:
- Permohonan Secara Langsung (Offline): Pemohon informasi publik datang langsung ke desk informasi publik perusahaan, dan mengisi formulir permohonan informasi dengan menggunakan format yang disediakan.
- Permohonan Secara Tidak Langsung (Online): Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi secara online dengan mengisi formulir permohonan melalui tautan berikut : Formulir Permohonan Informasi Publik. Formulir ini akan langsung terkirim ke sistem kami untuk diproses lebih lanjut.
Setelah permohonan diterima (baik secara offline maupun online), pemohon menunggu selama 7 hari kerja untuk menerima konfirmasi. Jika dalam 7 hari kerja pemohon belum menerima email balasan, pemohon dapat menghubungi kami melalui email di ppid@jaswitajabar.co.id untuk melakukan follow-up terkait status permohonan informasi yang telah diajukan.
Proses Setelah Permohonan Diterima
Verifikasi Data (3 Hari): PPID akan memverifikasi permohonan informasi yang diajukan, memastikan bahwa informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta melakukan pengecekan terkait ketersediaan data yang diminta.
Penyusunan dan Persiapan Informasi (3 Hari): Jika permohonan disetujui, PPID akan menyusun dan mempersiapkan informasi yang diminta dengan seksama.
Pengiriman Konfirmasi (1 Hari): Setelah proses selesai, PPID akan mengirimkan konfirmasi hasil permohonan informasi melalui email yang telah didaftarkan oleh pemohon.
