Permohonan Informasi

Permohonan informasi publik di PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda) dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu:

  1. Permohonan Secara Langsung (Offline): Pemohon informasi publik datang langsung ke desk informasi publik perusahaan, dan mengisi formulir permohonan informasi dengan menggunakan format yang disediakan.
  2. Permohonan Secara Tidak Langsung (Online): Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi secara online dengan mengisi formulir permohonan melalui tautan berikut : Formulir Permohonan Informasi Publik. Formulir ini akan langsung terkirim ke sistem kami untuk diproses lebih lanjut.

Setelah permohonan diterima (baik secara offline maupun online), pemohon menunggu selama 7 hari kerja untuk menerima konfirmasi. Jika dalam 7 hari kerja pemohon belum menerima email balasan, pemohon dapat menghubungi kami melalui email di ppid@jaswitajabar.co.id untuk melakukan follow-up terkait status permohonan informasi yang telah diajukan.

Proses Setelah Permohonan Diterima

  • Verifikasi Data (3 Hari): PPID akan memverifikasi permohonan informasi yang diajukan, memastikan bahwa informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta melakukan pengecekan terkait ketersediaan data yang diminta.

  • Penyusunan dan Persiapan Informasi (3 Hari): Jika permohonan disetujui, PPID akan menyusun dan mempersiapkan informasi yang diminta dengan seksama.

  • Pengiriman Konfirmasi (1 Hari): Setelah proses selesai, PPID akan mengirimkan konfirmasi hasil permohonan informasi melalui email yang telah didaftarkan oleh pemohon.

Scroll to Top