Profil PPID
Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Sebagai implementasi ketentuan tersebut, Perusahaan mengimplementasikan prinsip tata kelola perusahaan (good corporate governance) dengan cara menerapkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan kepada publik dalam hal keterbukaan informasi merupakan kewajiban langsung dari Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Atas kewajiban tersebut, Perusahaan membentuk Peraturan Direksi tentang Pedoman Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik sebagai acuan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya mengelola informasi publik. Oleh karena itu, guna implementasi dari prinsip tata kelola perusahaan (good corporate governance) yang sejalan dengan pengembangan perusahaan yang hendak dicapai perlu disusun Pedoman Tata Kelola Keterbukaan Informasi dengan berpedoman pada Good Corporate Governance (GCG) serta Governance, Risk and Compliance (GRC).
Tujuan
- Menjamin tertib administrasi pengelolaan layanan informasi publik;
- Menjamin ketersediaan informasi sebagai penerapan prinsip transparansi sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance);
- Optimalisasi peran PPID pada Perusahaan; dan
- Efektivitas dan penyeragaman pemberian layanan informasi publik agar menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas.
Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara No. 4846).
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5149).
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6173).
Prinsip
- Keterbukaan dan Kemudahan Akses: setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;
- Kerahasiaan: informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul;
- Cepat, sederhana, dan biaya ringan: setiap informasi publik harus diperoleh Pemohon Informasi dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan;
- Non Diskriminasi: setiap informasi yang diberikan kepada setiap Pemohon Informasi dengan tidak membeda-bedakan berdasarkan suku, ras, agama, dan jenis kelamin.
Tugas dan Tanggung Jawab
- Struktur PPID yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Perusahaan, berdasarkan Keputusan Direksi.
- PPID Bertanggung jawab di bidang Layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi Publik.
- PPID Bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di lingkungan Perusahaan.
- PPID Dalam rangka tanggungjawab sebagaimana dimaksud butir I Bab VIII, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap bidang.
- PPID Bertanggung jawab dalam pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan akurat serta menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik.
- PPID Bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik dibawah penguasaan Perusahaan yang dapat diakses oleh publik.
- PPID bertanggung jawab kepada direksi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Wewenang
- Mengkoordinasikan setiap bidang terkait Perusahaan dan unit usaha Perusahaan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
- Memutuskan Pemohon Informasi Publik tidak memiliki kaitan dengan Informasi yang dimohonkan.
- Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak dengan persetujuan Direksi.
- Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan.
- Menugaskan petugas untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.