Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
Perusahaan memberikan remunerasi kepada Dewan Komisaris dan Direksi sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab serta kontribusi yang telah diberikan dalam menjalankan tugas pengawasan dan pengelolaan perusahaan. Struktur remunerasi ini disusun dengan mempertimbangkan prinsip transparansi, kewajaran, serta praktik tata kelola perusahaan yang baik.
Komponen remunerasi yang diberikan meliputi imbalan tetap maupun fasilitas penunjang, sebagaimana tercantum pada tabel berikut:
| No | Komponen | Keterangan |
| 1 | Gaji | Imbalan pokok yang diterima setiap bulan oleh Dewan Komisaris dan Direksi. |
| 2 | Dana Representatif | Dana untuk menunjang kegiatan representasi dan operasional |
| 3 | Tunjangan Perumahan | Tunjangan untuk kebutuhan tempat tinggal. |
| 4 | Perawatan Kesehatan | Fasilitas layanan kesehatan bagi yang bersangkutan dan keluarganya. |
| 5 | Pendidikan | Dukungan untuk pengembangan kompetensi Komisaris dan Direksi. |
| 6 | Manfaat Pensiunan | Program manfaat pasca kerja sesuai kebijakan perusahaan. |
| 7 | Pajak Penghasilan | Pajak penghasilan ditanggung oleh perusahaan. |
| 8 | Pakaian Dinas | Penyediaan pakaian dinas resmi sesuai standar perusahaan. |
| 9 | Tunjangan Hari Raya | THR diberikan setiap tahun menjelang hari raya keagamaan. |
| 10 | Fasilitas Kendaraan | Kendaraan dinas beserta biaya operasional dan perawatannya. |
Dengan struktur tersebut, perusahaan memastikan Dewan Komisaris dan Direksi mendapatkan dukungan penuh dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya, sehingga dapat berfokus pada pencapaian tujuan strategis perusahaan.