Tugas Dan Fungsi BUMD

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Jasa dan Kepariwisataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas , Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki tujuan utama untuk memperkuat peran dan fungsi BUMD dalam mendukung pembangunan daerah

Tugas Utama

  • Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya milik Pemerintah Daerah Provinsi.
  • Menjadi motor penggerak dalam peningkatan ekonomi dan pembangunan daerah.

Tugas BUMD

  • Mengelola & mempercepat pengembangan kawasan wisata di daerah provinsi.
  • Menggerakkan roda perekonomian daerah melalui kegiatan usaha yang berdaya guna.
  • Meningkatkan nilai dan daya guna aset daerah sebagai kekayaan yang dipisahkan.
  • Meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan agar lebih profesional dan transparan.
  • Mendorong investasi daerah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.
  • Meningkatkan kinerja & daya saing perusahaan agar mampu bersaing di level regional maupun nasional.
  • Memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat. 
Scroll to Top