Tugas Dan Fungsi BUMD

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Jasa dan Kepariwisataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas , Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki tujuan utama untuk memperkuat peran dan fungsi BUMD dalam mendukung pembangunan daerah


Tugas Utama

  • Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya milik Pemerintah Daerah Provinsi.
  • Menjadi motor penggerak dalam peningkatan ekonomi dan pembangunan daerah.

Fungsi BUMD

  1. Mengelola & mempercepat pengembangan kawasan wisata di daerah provinsi.
  2. Menggerakkan roda perekonomian daerah melalui kegiatan usaha yang berdaya guna.
  3. Meningkatkan nilai dan daya guna aset daerah sebagai kekayaan yang dipisahkan.
  4. Meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan agar lebih profesional dan transparan.
  5. Mendorong investasi daerah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.
  6. Meningkatkan kinerja & daya saing perusahaan agar mampu bersaing di level regional maupun nasional.
  7. Memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat. 
Scroll to Top