Tugas Dan Fungsi BUMD
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Jasa dan Kepariwisataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas , Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki tujuan utama untuk memperkuat peran dan fungsi BUMD dalam mendukung pembangunan daerah
Tugas Utama
- Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya milik Pemerintah Daerah Provinsi.
- Menjadi motor penggerak dalam peningkatan ekonomi dan pembangunan daerah.
Fungsi BUMD
- Mengelola & mempercepat pengembangan kawasan wisata di daerah provinsi.
- Menggerakkan roda perekonomian daerah melalui kegiatan usaha yang berdaya guna.
- Meningkatkan nilai dan daya guna aset daerah sebagai kekayaan yang dipisahkan.
- Meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan agar lebih profesional dan transparan.
- Mendorong investasi daerah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.
- Meningkatkan kinerja & daya saing perusahaan agar mampu bersaing di level regional maupun nasional.
- Memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat.