Alasan Atas Keberatan Informasi

Berikut di bawah ini merupakan beberapa alasan atas keberatan informasi:

  • Informasi yang diminta belum dikuasi;
  • Informasi yang diminta belum didokumentasikan secara tertulis;
  • Informasi yang diminta termasuk ke dalam Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)

Berikut di bawah ini merupakan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK):

NoInformasi Yang DikecualikanDasar Hukum PengecualianKonsekuensi / Pertimbangan Bagi Publik (Berisi uraian konsekuensi / pertimbangan)Jangka Waktu (Disebutkan Jangka Waktunya)
SemulaPengubahanPertimbangan SebelumnyaPertimbangan Pengubahan
DibukaDitutupDitutup
1Surat Keputusan (SK) DireksiPeraturan Perusahaan (PP)Bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka kepada publik. Berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawabSelama ada kebijakan baru
2Laporan Keuangan PerusahaanUU No. 14 Tahun 2008Bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka kepada publik. Berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab
3Pedoman Pemilihan Mitra KerjasamaPeraturan Perusahaan (PP)Berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab Selama tidak ada pemutakhiran peraturan dari pemerintah
4Kontrak Kerjasama dengan Pihak Luar (Eksternal), seperti Non-Disclosure Agreement (NDA), Memorandum of Understanding (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS)Peraturan Perusahaan (PP)Bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka kepada publik. Berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawabTergantung mitranya, umumnya paling cepat 10 tahun dan paling lama 20 tahun
5Pedoman & Dokumen Pengadaan Barang dan JasaPeraturan Perusahaan (PP) dan UU No. 14 Tahun 2008  Berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawabSelama tidak ada pemutakhiran peraturan dari pemerintah
6Pedoman Penghapusan Aset PerusahaanPeraturan Perusahaan (PP)Bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka kepada publik. Berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawabSelama tidak ada pemutakhiran peraturan dari pemerintah
7Rencana Bisnis & Studi Kelayakan (Feasibility Study)UU No. 14 Tahun 2008Berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab
8Data Pribadi Manajemen, termasuk Pegawai.UU No. 14 Tahun 2008Bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka kepada publik. Berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab
Scroll to Top