Berdasarkan :
- Hasil Appraisal KJPP Dedy, Arifin, Nazir & Rekan Nomor : 005/LPR-DAZ/FRZ-JKJ/V/2025 tanggal 05 Mei 2025
- Keputusan Direksi PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda) Nomor:Kpts.-035/JSW/V-2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang Penghapusan / Penjualan Aset Inventaris Grand Hotel Preanger Milik PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda).
Dengan ini diberitahukan bahwa PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda) akan melakukan penjualan barang-barang inventaris aset Grand Hotel Preanger. Untuk informasi leih lanjut bisa langsung klik lampiran : link berikut.