Tata Kelola Perusahaan
Dalam menjalankan kegiatan Perseroan, Direksi berkomitmen untuk menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG). Direksi mengoptimalkan fungsi Satuan Pengawas Intern (SPI) dalam pengambilan keputusan maupun melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Perseroan, bekerja sama dengan Komite Audit, untuk memastikan akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan Perseroan. Perseroan melakukan Pencanangan Zona Integritas dan mengembangkan Pedoman Manajemen Risiko untuk meningkatkan tata kelola Perseroan.
Pencanangan Zona Integritas
Pedoman Manajemen Risiko
Jaswita Jabar berkomitmen untuk melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Pada tahun 2023, Jaswita Jabar bersama mitra kerja didampingi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat melalui Pencanangan Zona Integritas.
Jaswita Jabar juga telah menyusun Pedoman Manajemen Risiko yang ditetapkan melalui Peraturan Direksi PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda) Nomor: Per.-028/JSW/X-2023 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda).
Berdasarkan Laporan Evaluasi Tingkat Maturitas Manajemen Risiko yang disusun oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, tingkat maturitas penerapan manajemen risiko di Jaswita Jabar adalah 2,18 dari nilai maksimal 5 atau berada pada Level dua dengan kategori “Repeatable“ (Jaswita Jabar telah menyusun dokumen-dokumen penting dalam penerapan manajemen risiko, walaupun demikian belum semua aspek terpenuhi dengan baik).