Tujuan Pembentukan

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Jasa dan Kepariwisataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas. Maksud dari perubahan bentuk hukum PD Jawi menjadi Perseroan Terbatas yang berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah dalam mengoptimalkan sumber daya milik Pemerintah Daerah Provinsi secara efisien, efektif, dan produktif.

Tujuan dari perubahan bentuk hukum PD Jawi menjadi Perseroan Terbatas yang berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah adalah untuk:

  1. Mengelola dan mempercepat pengembangan kawasan wisata di Daerah Provinsi;
  2.  Menggerakan perekonomian daerah;
  3. Meningkatkan daya guna Barang Milik Daerah sebagai kekayaan yang dipisahkan;
  4. Meningkatkan kualitas pengelolaan perusahaan;
  5. Meningkatkan investasi daerah;
  6. Meningkatkan kinerja dan daya saing perusahaan; dan
  7. Memberikan kontribusi pendapatan asli daerah.
Scroll to Top