Profil Perusahaan

Sejarah Singkat Perusahaan

Jaswita Jabar merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sahamnya 100% milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang merupakan metamorfosis dari Perusahaan Daerah (PD) Jasa dan Kepariwisataan yang telah berdiri sejak 23 September 1999. Sesuai dengan amanah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas (Perusahaan Perseroan Daerah), maka sejak tanggal 10 November 2017 PD Jasa dan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat Menjadi Jaswita Jabar melalui Akta Notaris Ivone Nurul Fuadah, SH., M.Kn Nomor 2 tanggal 6 November 2017 dan telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0050841.AH.01.01 Tahun 2017 Tanggal 10 November 2017 dengan alamat Kantor Jalan Aceh No. 30 Bandung. Dengan Modal Dasar Rp3.500.000.000.000,- dalam bentuk inbreng dan dana sebesar Rp2.851.333.000.000,-. Modal ditempatkan dan disetor Rp2.901 MiliarMenawarkan kalung wanita populer seperti liontin, choker, http://swisswatch.is best replica watches dan lain-lain. Belanja perhiasan dari berbagai logam dan batu permata untuk memenuhi berbagai acara.

Maksud dan Tujuan Pendirian BUMD

Maksud dan Tujuan Perseroan ialah untuk mewadahi pengalihan hak dan kewajiban dari Perusahaan Daerah Jasa Dan Kepariwisataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan mengoptimalkan sumber daya milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara efisien, efektif dan produktif.

Sehingga tujuan Perseroan adalah:
a. Mengelola dan mempercepat pengembangan kawasan wisata di daerah Provinsi Jawa Barat;
b. Menggerakkan Perekonomian Daerah;
c. Meningkatkan daya guna barang milik daerah sebagai kekayaan yang dipisahkan;
d. Meningkatkan investasi daerah;
e. Meningkatkan kinerja dan daya saing perusahaan;
f. Memberikan kontribusi pendapatan asli daerah.

Jenis Kegiatan Usaha

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :

a. AKTIVITAS AGEN PERJALANAN, PENYELENGGARA TUR DAN JASA RESERVASI LAINNYA, Melaksanakan kegiatan Kepariwisataan, termasuk namun tidak terbatas pada:
– Destinasi Pariwisata;
– Industri Pariwisata;
– Pemasaran Pariwisata;

b. REAL ESTAT, Melaksanakan kegiatan bidang properti, termasuk namun tidak terbatas pada:
– Pembangunan Kawasan;
– Pembangunan Properti Residensial;
– Pembangunan Properti Komersial;
– Persewaan Tanah dan Bangunan.

c. PERDAGANGAN, REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN MOTOR, Jasa Perbengkelan meliputi:
– Penjualan (sales);
– Perbaikan dan perawatan (Service);
– Suku cadang (sparepart).

Jangka Waktu Pendirian

Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.

Permodalan

1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp 3.500.000.000.000,-(tiga triliun limaratus miliar — rupiah) terbagi atas 3.500.000 (tiga juta limaratus) lembar saham, masing-masing saham bernilai nominal – Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor 81,5% (delapanpuluh satu koma lima persen) – atau sejumlah 2.851.333 (dua juta delapanratus limapuluh satu ribu tigaratus tigapuluh tiga) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. – 2.851.333.000.000,-(dua triliun delapanratus limapuluh satu miliar tigaratus tigapuluh tiga juta rupiah)oleh pendiri yang telah mengambil bagian sahamnya.

3. Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh perseroan menurut keperluan modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham mempunyai hak terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan dan pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki (proporsional), baik terhadap saham yang menjadi bagiannya maupun terhadap sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham lainnya. Apabila jangka waktu penawaran 14 (empatbelas) hari tersebut telah lewat dan ternyata masih ada sisa saham yang belum diambil bagian, maka Direksi berhak untuk menawarkan sisa saham tersebut kepada pihak ketiga.

Nama Pemegang Saham Perusahaan

Scroll to Top